Perjanjian Bongaya 1667
Perjanjian Bungaya ( sering juga disebut Bongaya
atau Bongaja) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada
tanggal 18
November 1667 di Bungaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak Hindia Belanda yang diwakili oleh Laksamana Cornelis
Speelman. Walaupun
disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa
dari VOC (Kompeni) serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah
barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowan).
- Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo,
duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan
Makassar dan
Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
- Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang
baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di
sekitar Makassar harus
segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
- Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan
barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch
di Selayar dan Leeuwin di Don
Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.
- Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan
orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan
Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
- Raja dan bangsawan
Makassar harus
membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim berikut.
- Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima
tinggal di sini atau melakukan perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar. - Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang "India" atau
"Moor" (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain
dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua
yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
- Kompeni harus dibebaskan dari bea dan
pajak impor maupun ekspor.
- Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana
pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin
dari Komandan Belanda di
sini (Makassar).
Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan
sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di
timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di
sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.
- Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu:
Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang
boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
- Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama
dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
- Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.
- Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria
dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar
per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya
paling lambat pada musim berikut.
- Raja dan bangsawan
Makassar tidak
boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
- Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus
diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.
- Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada
penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah
meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
- Bagi Sultan Ternate, semua
orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan
meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh
keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat
lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik
raja Ternate.
- Gowa harus menanggalkan seluruh
kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La Ténribali] dan seluruh
tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya
yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak
yang masih ditahan penguasa Gowa.
- Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta
Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
- Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo
hingga Turatea, dan dari Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah
milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
- Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan
oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga manusia,
senjata dan lainnya.
- Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama isteri
mereka. Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan
seizin penguasa atau raja yang berwenang.
- Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi
semua bangsa (kecuali Belanda).
Mereka juga harus membantu Kompeni melawan musuhnya di dalam dan
sekitar Makassar.
- Persahabatan dan persekutuan harus terjalin
antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan, Butung, Bugis
(Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa
lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
- Dalam setiap sengketa di antara para sekutu,
Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus
diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi
ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
- Ketika perjanjian damai ini ditandatangani,
disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim
dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke
Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini
disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua pangeran penting sebagai
sandera selama yang dia inginkan.
- Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris dan seluruh barang-barangnya
yang ada di Makassar harus
dibawa ke Batavia.
- Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima dan
Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh hari,
maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
- Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi
sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik
dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
- Raja Makassar dan
para bangsawannya, Laksamana
sebagai wakil Kompeni, serta
seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus
bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama
Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar